AJTTV – Musisi dan aktor Ardhito Pramono telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus narkoba. Mengenai hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
\”Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja,\” kata Zulpan saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Zulpan mengatakan polisi menangkap Ardhito Pramono pada Rabu (12/1) dini hari pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Timur.
Zulpan menyatakan Ardhito mendapat narkoba jenis ganja dengan membeli dari seseorang. Polisi sudah mengantongi identitas penjual ganja tersebut. \”Dalam pengejaran,\” tuturnya.
Pada saat menangkap Ardhito, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam, dan satu handphone milik tersangka. Terkait pil alprazolam sudah ada resep dari dokter.
Zulpan mengatakan Ardhito dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ardhito terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
\”Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Barat,\” ucap Zulpan.
Dikutip dari : kumparan.com