Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Tertangkap Basah Angkut Kayu Jati Ilegal, Dua Pencuri Hutan di Tulungagung Dibekuk Polisi

302
×

Tertangkap Basah Angkut Kayu Jati Ilegal, Dua Pencuri Hutan di Tulungagung Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Dua orang terduga pelaku tindak pidana kehutanan tertangkap basah saat sedang mengangkut puluhan batang kayu jati hasil tebangan liar / ist

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aksi ilegal yang merusak lingkungan di Tulungagung berhasil digagalkan. Dua orang terduga pelaku tindak pidana kehutanan tertangkap basah saat sedang mengangkut puluhan batang kayu jati hasil tebangan liar. Keduanya kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya terbongkar oleh petugas patroli Perhutani.

​Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Petak 48 F, Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban. Berawal dari laporan Riyanto (55), seorang karyawan Perhutani KRPH Panggungkalak, yang menemukan tumpukan kayu mencurigakan di pinggir jalan.

​Menurut Kapolsek Pucanglaban, IPTU Bambang Kurniawan, penemuan ini bermula saat Riyanto dan rekannya melakukan patroli rutin. “Sekitar pukul 07.00 WIB, mereka menemukan 21 batang kayu jati di tepi jalan masuk Desa Panggungkalak,” jelas IPTU Bambang pada Minggu, 21 September 2025.

​Merasa ada yang tidak beres, Riyanto dan rekannya memutuskan untuk mengintai. Kecurigaan mereka terbukti, tak lama kemudian dua pria datang dengan mobil pikap Mitsubishi L300 bernopol AG-9775-RH. Tanpa ragu, keduanya mulai memuat kayu-kayu tersebut ke dalam bak mobil. Saat itulah, petugas patroli langsung melakukan penyergapan.

​Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kayu-kayu tersebut dicuri dari kawasan hutan Petak 48 F RPH Panggungkalak. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Pucanglaban untuk diproses lebih lanjut.

​Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Diantaranya adalah satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, satu gergaji tangan, dan 21 batang kayu jati dengan berbagai ukuran.

​Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis. Mereka dituduh melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, serta Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kasus ini menjadi pengingat serius bagi siapa pun yang mencoba merusak hutan, karena dampaknya sangat besar bagi kelestarian lingkungan di Tulungagung.

Reporter : Anang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *