Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Tipu Korban Gadai, Pria Tulungagung Bawa Kabur Motor Scoopy; Pelaku Diciduk di Kalidawir

54
×

Tipu Korban Gadai, Pria Tulungagung Bawa Kabur Motor Scoopy; Pelaku Diciduk di Kalidawir

Sebarkan artikel ini

Pelaku, JK (43), warga Kelurahan Sembung, Tulungagungdiamankan setelah membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus pura-pura menerima gadai / Ist

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota kembali menunjukkan taringnya setelah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku, JK (43), warga Kelurahan Sembung, Tulungagung, berhasil diamankan setelah membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus pura-pura menerima gadai.

​Modus Gadai Bodong Berujung Kerugian Jutaan Rupiah

​Kasus ini bermula pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Botoran Barat, Tulungagung. Korban, yang diidentifikasi sebagai JB (20), seorang perempuan dari Kelurahan Karangwaru, berniat menggadaikan sepeda motornya, Honda Scoopy putih beige tahun 2010 (AG 6017 REH).

​”Korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan sepakat bertemu. Pelaku menyanggupi menerima gadai dengan kesepakatan sepeda motor dibawa pelaku, sementara uang gadai senilai Rp 2 juta akan diberikan keesokan harinya,” terang Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Kamis (2/10).

​Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah ditunggu, uang gadai tidak kunjung diterima korban, dan nomor telepon JK pun tidak dapat dihubungi lagi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 7 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.

​Pelaku Ditangkap, Motor Ditemukan di Trenggalek

​Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota segera melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras tim membuahkan hasil ketika pelaku, JK, berhasil diamankan di wilayah Rejosari, Kecamatan Kalidawir, pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

​Saat diinterogasi, JK mengakui perbuatannya. Ia ternyata tidak berniat menggadai, melainkan langsung menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

​”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor tersebut kepada seseorang yang dikenalnya melalui Facebook. Transaksi dilakukan dengan cara COD (Cash on Delivery) di simpang tiga Pasar Bandung seharga Rp 2,5 juta,” tambah Ipda Nanang.

​Berkat penyelidikan yang cepat, barang bukti sepeda motor Scoopy milik korban akhirnya berhasil diamankan polisi di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

​Ancaman Pidana dan Imbauan Kewaspadaan

​Saat ini, pelaku JK telah ditahan di Polsek Tulungagung Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

​Polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih beige tahun 2010 (AG 6017 REH) dan 1 lembar STNK asli.

​Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan setiap transaksi gadai, pinjam-meminjam, maupun jual beli kendaraan, terutama jika berinteraksi dengan orang yang belum dikenal atau tanpa jaminan yang jelas.

Reporter : Anang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *