Pria Lansia 82 Tahun Tewas Tertabrak KA Matarmaja, Diduga Bunuh Diri / Andika ajttv.com
BLITAR, AJTTV.COM – Warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, dikejutkan oleh insiden maut di perlintasan kereta api pada Jumat pagi (9/1/2026). Seorang pria lanjut usia, Lasiran (82), ditemukan tewas di lokasi setelah tertabrak Kereta Api (KA) Matarmaja.
Tragedi naas ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di lintasan rel KM 112+6/7, tepatnya di wilayah Kelurahan Bence.
Kronologi Berdasarkan Keterangan Saksi
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Putut Siswahyudi, membenarkan peristiwa ini dan menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi mata di lapangan.
Menurut keterangan dari penjaga palang pintu JPL 173, Singgih Langgeng, korban yang merupakan warga setempat, terlihat berada di sekitar area perlintasan, kurang lebih 100 meter dari pos jaga.
Nahas, saat KA Matarmaja melintas cepat dari arah timur menuju barat, korban Lasiran tiba-tiba masuk ke jalur rel dan seketika tertabrak. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan keras.
”Petugas stasiun segera melaporkan insiden ini kepada kami. Setelah menerima laporan, tim langsung menuju TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah,” jelas Iptu Putut.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang pribadi milik korban, termasuk kruk dan sandal, yang mengindikasikan bahwa korban mungkin memiliki keterbatasan gerak.
Indikasi Aksi Bunuh Diri
Penyelidikan awal yang dilakukan kepolisian mengarah pada dugaan tindakan bunuh diri. Iptu Putut Siswahyudi mengungkapkan bahwa informasi yang didapat dari pihak keluarga memperkuat dugaan tersebut.
”Dari keterangan keluarga, korban dalam kesehariannya memang cenderung menutup diri dan diduga sedang menghadapi masalah pribadi yang menekan,” kata Iptu Putut. “Indikasi sementara mengarah pada dugaan bunuh diri, namun pendalaman tetap kami lakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pihak keluarga Lasiran telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi. Polisi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan sejauh ini tidak menemukan unsur tindak pidana lain. Penyelidikan dilanjutkan hanya untuk melengkapi administrasi dan prosedur penanganan perkara.












