Satpol PP Tulungagung saat melakukan giat penertiban / foto : Dok Pol pp
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aksi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung kembali berlangsung di Jalan Pangeran Diponegoro. Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), petugas menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penertiban ini dilakukan setelah banyaknya keluhan dari warga terkait kemacetan dan terganggunya lalu lintas di area jalan protokol tersebut.
Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M. Ardian Candra, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah upaya penegakan aturan untuk mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya. “Tujuan kami adalah menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.
Penertiban yang berlangsung pada Kamis (14/8/2025) sempat diwarnai penolakan dari beberapa pedagang. Namun, petugas berhasil menyelesaikan situasi dengan pendekatan persuasif dan humanis, memastikan proses penertiban berjalan kondusif.
Candra menegaskan bahwa aktivitas berdagang di lokasi tersebut melanggar beberapa aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, Satpol PP telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan. “Kami mengajak seluruh PKL untuk bekerja sama dan mematuhi aturan. Mari bersama-sama menjadikan Tulungagung lebih tertib dan bebas dari kemacetan,” tutupnya.
Reporter : Sunari