Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Tulungagung Bebas Upeti Parkir! Dishub Tegaskan Warga Pelat AG Tak Perlu Bayar Jukir Lagi

21
×

Tulungagung Bebas Upeti Parkir! Dishub Tegaskan Warga Pelat AG Tak Perlu Bayar Jukir Lagi

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Mulai saat ini warga Kabupaten Tulungagung bisa bernapas lega saat memarkir kendaraan di tepi jalan umum. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) secara tegas mengumumkan bahwa per 1 Januari 2026, sistem Parkir Berlangganan resmi berlaku penuh. Artinya, pemilik kendaraan berpelat nomor Tulungagung haram hukumnya ditarik biaya parkir lagi.

​Langkah berani ini diperkuat dengan aksi “Pantaukir” (Pantau Parkir) besar-besaran yang digelar Dishub bersama Satpol PP di sejumlah titik nadi kota, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Antasari, hingga Jalan Pangeran Diponegoro.

​Jukir Nakal Bakal Diproses Hukum

​Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan oknum juru parkir (jukir) yang masih nekat “ngotot” meminta uang kepada pengendara berpelat Tulungagung.

​”Kami kedepankan pendekatan humanis terlebih dahulu. Namun, jika tetap membandel dan ada aduan dari masyarakat, akan kami proses sesuai ketentuan. Untuk pungutan liar (pungli), kami akan berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian,” tegas Mahendra saat melakukan pantauan malam, Jumat (06/02/2026).

​Cek Pelat Nomor Anda!

​Kebijakan ini menjadi kado bagi pemilik kendaraan asli Tulungagung yang sudah membayar retribusi parkir bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan. Namun, Mahendra mengingatkan bahwa fasilitas gratis ini hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor Tulungagung. Kendaraan dari luar daerah tetap dikenakan tarif sesuai aturan yang berlaku.

​”Imbauan kami tegas: untuk warga Tulungagung, jangan beri uang parkir saat parkir di tepi jalan umum. Itu adalah hak Anda,” tambahnya.

​Sosialisasi Masif di Pusat Keramaian

​Dishub mengakui tantangan terbesar saat ini adalah keberadaan jukir liar dan pemahaman masyarakat yang belum merata. Oleh karena itu, razia dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkala, termasuk menggandeng aparat kepolisian dan CPM guna memastikan tidak ada lagi praktik pungli yang meresahkan warga di jantung Kota Marmer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *