Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Tulungagung Geger! Oknum TNI Residivis Bobol Minimarket, Dandim 0807 Minta Maaf dan Tegaskan Proses Hukum

6
×

Tulungagung Geger! Oknum TNI Residivis Bobol Minimarket, Dandim 0807 Minta Maaf dan Tegaskan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Dandim 0807 Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio Minta Maaf dan Tegaskan Proses Hukum ( anang Yulianto ajttv.com )

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Dandim 0807 Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio, mengambil langkah ksatria dengan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat. Hal ini buntut dari tertangkap tangannya seorang oknum anggota TNI AD, Serda AM, saat membobol sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kutoanyar, Sabtu (7/3/2026) dini hari.

​Serda AM, yang merupakan anggota Koramil 10/Pakel, diduga masuk ke minimarket dengan cara merusak atap. Namun, aksinya gagal setelah diringkus aparat kepolisian bersama warga setempat.

Oknum Aktif dan Berstatus Residivis

​Dalam pernyataan resminya pada Senin (9/3/2026), Letkol Hanny membenarkan bahwa pelaku adalah personel aktif di bawah komandonya. Fakta mengejutkan terungkap bahwa Serda AM adalah seorang residivis kasus serupa di Trenggalek pada tahun 2024.

​”Yang bersangkutan sudah pernah masuk rumah tahanan militer dan keluar awal tahun 2025. Ternyata sekarang terjadi lagi, jadi tetap akan kita proses sesuai prosedur,” tegas Letkol Hanny.

Kondisi Pelaku dan Pelimpahan Kasus

​Saat ini, Serda AM masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Tulungagung akibat cedera kepala ringan yang dialaminya saat penangkapan. Secara administratif, kasus ini telah dilimpahkan dari Polres Tulungagung ke Subdenpom V/1-6 Tulungagung.

​Penyidik militer masih menunggu kondisi kesehatan tersangka stabil sebelum melakukan pemeriksaan mendalam.

Komitmen TNI: Tidak Ada Proteksi bagi Pelanggar Hukum

​Dandim 0807 menegaskan bahwa Kodim, Korem 081, hingga Kodam V/Brawijaya berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan. Institusi dipastikan tidak akan menutup-nutupi ulah oknum yang mencoreng nama baik kesatuan tersebut.

​”Tidak ada istilah menutup-nutupi. Semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk detail sanksi dan pengembangan TKP lain, kita tunggu hasil penyidikan resmi dari Denpom,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *