Nganjuk , AJTTV.com – Sedikitnya 111 okerbaya jenis pil dobel L berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Loceret Nganjuk dari tangan AH . Pria 39 Tahun asal Nganjuk kota ini terpaksa diamankan polisi karena diduga mengedarkan pil dobel L.
Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni yunimantara kepada AJTTV.com menerangkan, berawal dari operasi cipta kondisi di depan SPBU Candirejo Kecamatan Loceret, mendapati 3 pemuda dalam kondisi mabuk usai pesta miras dan minum obat.
Karena curiga , Polisi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 16 butir okerbaya jenis double L. Setelah dilakukan interogasi mereka mengaku mendapatkan obat tersebut dari AH.
Berbekal keterangan itu anggota Unit Reskrim Polsek Loceret selanjutnya melakukan penangkapan di salah satu rumah yang beralamat di Kelurahan Mangundikaran.
\”Dari penggeledahan itu ditemukan 95 butir pil double L.\” Ucap Roni, Minggu (21/2/2021).
Kepada polisi AH mengaku mendapat pil dari temannya yang saat ini masih dalam pengembangan Polisi.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Loceret guna proses penyelidikan lebih lanjut
\”Tersangka dijerat dengan pasal 197Jo pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009.\” Pungkasnya.
Reporter : Deny Saputra