Nganjuk , AJTTV.COM – HZ warga Desa Banaran Kecamatan Kertosono ditangkap Unit II Satreskoba Polres Nganjuk di sebuah warung kopi .
Dari tangan HZ berhasil diamankan barang bukti sebanyak 2000 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam.
\” HZ berhasil diamankan Polisi Hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 Jam 22.00 Wib Diwarung kopi Desa Kepuh Kecamatan Kertosono, Nganjuk.\” Terang Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, Jumat (26/3/2021).
Kepada Petugas , HZ mengaku mendapat barang dari SA (42 ) warga Desa Rowoharjo Kecamatan Prambon, Nganjuk .
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kepada SA dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan disaku celana dan 1 (satu) buah Hp Merk Nokia 6 warna hitam.
Dari interograsi petugas ,SA mengaku mendapatkan pil dobel L dari DD Asal Tembaran Kertosono yang saat ini menjadi buron Polisi.
\”SA mengakui mendapat Pil dobel L dari DD yang statusnya kini DPO\” imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Supriyanto menjelaskan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : Deny Saputra