TULUNGAGUNG , AJTTV.com – YN ,mantan pegawai Kantor Pos Campurdarat , Tulungagung divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana nasabah program E-Batara Pos.
Selain vonis penjara YN juga dikenakan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti 443 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
\”YN divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana nasabah program E-Batara Pos yang merugikan nasabah dan perusahaan ratusan juta rupiah\” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo , Sabtu (25/4/2021).
Agung Tri menambahkan Vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah, namun sudah melebihi 2 pertiga dari tuntutan jaksa. Jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak, sementara dari terdakwa dan kuasa hukumnya sudah menerima vonis ini.
\”Kami masih pikir -pikir akan banding atau tidak\” imbuhnya.
Sebelumnya Kejari memulai penyelidikan kasus ini pada Februari 2020 setelah mendapat laporan dari para korban. Pada pertengahan sampai akhir tahun 2020 dilakukan pemeriksaan saksi dan audit BPKP. Baru di awal tahun 2021 YN ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter : Eko pur