Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARU

WADUHH !!!! Dua Remaja Ini Lakukan Penganiayaan , Begini Kondisi Korban

62
×

WADUHH !!!! Dua Remaja Ini Lakukan Penganiayaan , Begini Kondisi Korban

Sebarkan artikel ini
Dua pemuda diduga melakukan penganiayaan

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Diduga melakukan penganiayaan , Dua pemuda, berinisial EHF (19) alamat Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dan IWS (19) alamat Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar harus berurusan dengan Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

Kedua pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang korbannya yakni ST (23) alamat Desa Betak, Kecamatan Kalidawir dan DK (34) alamat Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Iptu. Anshori, saat dikonfirmasi awak media membenarkan pengungkapan kasus terebut.

Anshori menerangkan, EHF dan IWS diamankan oleh petugas pada Selasa, (06/12/2022) kemarin sekira pukul 14.00 WIB.

Lebih lanjut Anshori mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada Jumat (02/12/2022) kemarin sekira pukul 22.15 WIB. Korban bersama temannya berboncengan melintas di jalan raya wilayah Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, dan berpapasan dengan sekelompok remaja dengan atribut tertentu

“Disaat berpapasan itulah, korban tanpa sebab langsung ditendang oleh sebagian orang dari serombongan tersebut. Selain itu, ada juga yang merampas baju milik korban dan HP milik korban,” ungkapnya.

“Korban sempat minta tolong ke warga namun demikian, korban tetap dipukuli oleh sebagian orang dari rombongan,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, dua orang yang menjadi korban penganiayaan menderita luka – luka lecet di bagian wajah, kaki, dan tangan. Dan kemudian melaporkannya ke Polsek Ngunut.

“Dari kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti berupa kaos warna hitam dan kain bendera hitam,” kata Anshori.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan di jerat dengan pasal 170 KUHPidana.

Reporter : Heru susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *