WADUHHH …!! Dua Orang Asal Trenggalek Terancam 20 Tahun Penjara |
TRENGGALEK , AJTTV.Com – Satnarkoba Polres Trenggalek Jumat (01/03/2022) mengamankan barang bukti 13 paket hemat sabu, paket hemat ganja, timbangan, alat isap sabu, telepon genggam dan sejumlah uang tunai dari tangan pengedar Sabu berinisial WTP ( 24 ) dan HD alias Ndorit (34) keduanya warga Kecamatan Suruh , Trenggalek .
\”Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya perbedaan narkotika di wilayah Suruh. Akhirnya kami lakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap pelaku dan barang bukti itu,\” jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyat Putera, saat konferensi pers.
Barang bukti belasan paket narkotika tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Trenggalek. Pelaku menjual paket narkoba dengan harga mulai Rp 200 ribu.
Dalam melakukan transaksi mereka menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) atau ketemu langsung.
AKBP Dwiasi Wiyat Putera, mengatakan Di hadapan petugas, pelaku mengaku paket sabu itu sengaja dibuat dalam ukuran kecil agar bisa dipasarkan dengan harga yang lebih terjangkau.
Sabu tersebut menurut pengakuan tersangka ,dia dapat secara online dari orang Tulungagung.
\”Kedua tersangka pengedar narkoba ini dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara\” Tutupnya.
Penulis : Puspa