| Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan |
TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Korban bernama Bagus prio utomo alamat desa Tunjung kecamatan Udanawu kabupaten Blitar, sementara terduga pelaku Apdi Prayoga (27) seorang perangkat desa asal desa Jaten kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar.
Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Anshori mengatakan kejadian bermula pada tanggal 23 juni 2022 , Pelaku mengaku sebagai pemilik tebu.
Dia menjual tebu yang lokasinya di Desa Mayangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung kepada korban dengan harga Rp 100.000.000 .
“Pelaku mengaku pemilik tebu lalu dijual kepada korban” kata Anshori, Senin (2/1/2023).
Ternyata tebu tersebut milik Wahono yang sudah dijual pada bulan agustus kepada .Ahmad .
“Atas kejadian tersebut Bagus mengalami kerugian Rp 100 Juta” imbuhnya.
Merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
“Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 28 desember 2022 sekira Jam 10.00 Wib di Wilayah Kabupaten Tulungagung.” Pungkas Anshori.
Atas perbuatanya Pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Reporter : Heru susanto












