Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARU

WADUHHH !!! Ruko Belga Tulungagung Dieksekusi Paksa

39
×

WADUHHH !!! Ruko Belga Tulungagung Dieksekusi Paksa

Sebarkan artikel ini
Ruko Belga, aset Pemkab Tulungagung di Jalan Agus Salim

Tulungagung,AJTTV.COM – Jalan Agus salim Tulungagung terlihat ramai dengan kedatangan puluhan petugas gabungan dari Polres , TNI , Satpol PP serta Pengadilan Negeri setempat.

Kedatangan mereka ternyata untuk mengeksekusi pertokoan dunia belanja keluarga (dBelga) .Rabu (14/12/2022).

Eksekusi paksa ini dilakukan karena termohon sudah mendapat pemberitahuan sejak Mei 2022 lalu. Namun hingga kini, mereka belum juga mengosongkan obyek sengketa.

Dari 51 ruko di lokasi tersebut, sebagian besar sudah dalam keadaan kosong. Namun masih ada beberapa yang sengaja digembok sehingga harus dibuka paksa.

Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Ricky Fardinand mengatakan, eksekusi paksa tidak perlu terjadi jika termohon melakukan eksekusi sendiri.

“pemberitahuan sudah disampaikam sejak Mei 2022 lalu. Tetapi hingga kini, mereka belum juga mengosongkan obyek sengketa sehingga kita eksekusi paksa” katanya.

Pengosongan dilakukan Menurut Ricky , sesuai dengan hasil persidangan yang dimenangkan Pemkab Tulungagung. Salah satu hasil putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Agustus 2018 dengan nomor 1545K/PDT/2018.

“Awalnya 36 termohon menyewa gedung ini dan mendapatkan hak guna pakai. Namun sesuai dengan perjanjian awal itu, bangunan ini dibangun di atas tanah pemkab dan digunakan selama jangka waktu tertentu. Kemudian setelah selesai masa sewanya akan dikembalikan lagi kepada pihak pertama, yakni Pemkab Tulungagung,” paparnya.

Namun ada satu ruko yang digunakan sebagai tempat ibadah meminta waktu untuk melaksanakan ibadah Natal di lokasi tersebut, tetap Ricky memastikan eksekusi tetap dilakukan sebab pemberitahuan eksekusi sudah diberikan sejak bulan Mei 2022 yang lalu.

“Di sini ada tiga lokasi yang dijadikan tempat ibadah, tapi ada dua yang sudah mengosongkannya, nah tinggal satu ini yang belum mengosongkan dan kemarin menemui saya, saya sampaikan agar mentaati aturan dan silahkan beribadah di lokasi lain apalagi pengumuman pengosongan ini kan sudah sejak bulan Mei,” urainya.

Masih menurut Ricky, selain putusan penyerahan obyek kepada pemenang gugatan yakni Pemkab, hal lain yang akan dilaksanakan adalah pelaksanaan putusan lain yaitu kewajiban tergugat untuk membayar biaya sewa Ruko kepada Pemkab selama habis masa sewa hingga perkara ini diputuskan.

Untuk pelaksanaan putusan itu, pihaknya masih menunggu Pemkab Tulungagung sebagai pemenang dalam kasus gugatan ini.

“Nilainya lebih dari Rp23 miliar, kita menunggu dari Pemkab Tulungagung untuk hal yang ini,” pungkasnya.

Penulis : Adimas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *