Edarkan Uang Palsu Di Tulungagung , Dua Orang di Amankan Polisi |
TULUNGAGUNG, AJTTV com – Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung menangkap terduga pelaku pengedar uang palsu , Jumat (14/5/2022).
Dua pelaku yakni K seorang laki – laki asal Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan dan FS ,laki – laki dengan alamat Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan sebelum melakukan penangkapan , anggota Resmob macan agung menerima informasi dari masyarakat maraknya peredaran Upal.
Dari hasil pengembangan kata Anshori , Petugas mencurigai Seseorang yang sedang berada di Terminal Gayatri Tulungagung.Polisi langsung menggeledah tas dan menemukan sebendel Uang dengan pecahan Rp.100.000, yang dibungkus kresek.
\”Setelah dilakukan pengecekan lanjutan , Bendelan Uang tersebut Palsu dengan Jumlah Total Rp 9.400.000, sudah siap Edar”, terang Iptu Anshori, Minggu (15/05/2022).
Pelaku K dilakukan intrograsi, kemudian Petugas melakukan pengembangan di Kota Malang dengan di Back Up UNIT 1 Ranmor Polres Malang Kota berhasil mengamankan Pelaku FS, dirumahnya Di wilayah Kecamatan Blimbing berikut Barang Bukti 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000, dengan Total Rp. 44.700.000,.
“Pelaku FS merupakan Residivis 2 kali dalam perkara yang sama di Wilayah Hukum Polres Malang Kota”, ujarnya.
FS melakukan Tindak Pidana tersebut dengan cara memesan Uang Palsu kepada Temannya yang ada di Jakarta dan dikirim melalui jasa Pengiriman Paket
“Setelah barang diterima , Pelaku membagi peran untuk mengedarkan barang Upal dengan Perbandingan 1 banding 2 di berbagai peminat diwilayah Jawa Timur”, jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersbut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000.- ( seratus ribu rupiah), 1 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000.- ( lima puluh ribu rupiah), 2 lembar Uang asli dengan pecahan Rp. 100.000.- ( seratus ribu rupiah)dengan EMISI tahun 1999, 1 buah lampu Ultraviolet, 1 Unit Sepeda motor, 2 lembar kertas ukuran A4, 1 lembar sample uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang belum di potong dan 1 buah Handphone Merk Oppo Reno 5 warna Hitam.
“Kedua Pelaku kemudian di amankan ke Polres Tulungagung guna Penyidikan Lebih Lanjut”, ujarnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang”, tandasnya.
Penulis ; Murdi