| FM (19) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tulungangung setelah diduga melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur |
TULUNGAGUNG , AJTTV.Com – Pria berinisial FM (19) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tulungangung setelah diduga melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
FM ditangka di rumahnya yang beralamat di
Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Jumat (9/12/22) malam.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan korban asusila adalah Bunga (bukan nama sebenarnya – red) usia 16 tahun.
Menurut Anshori, kejadian bermula saat korban diajak pelaku membeli makan di daerah Pinka, Sabtu (17/09/2022).sampai di Tulungagung, oleh pelaku korban diajak ke rumah kos di wilayah Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Sesampai di rumah kos yang sudah di sewa pelaku, lanjut Anshori, mulut korban di bekap dan akhirnya pingsan, setelah siuman korban diajak berhubungan badan sambil diancam akan dibunuh.
“Karena takut dan tidak berdaya, korban menuruti kemauan pelaku, dan sekira pukul 14.00 Wib korban diantar pulang ke rumahnya” terang Anshori. Sabtu (10/12/22).
Paska kejadian tersebut korban sering melamun, menyendiri dan marah, korban akhirnya menceritakan perihal kejadian tersebut kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan ke Polres Tulungagung.
Berdasarkan keterangan dari korban dan orang tuanya, selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan di rumah pelaku di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni, hasil Visum Et Revertum, pakaian korban dan pakaian pelaku.
“Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Tahanan Polres Tulungagung, karena telah melanggar UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkas Anshori
Penulis : Heru susanto












