Tulungagung – Ciu lagi-lagi jadi bencana,bermaksud menambah penghasilan dimasa paceklik corona saat ini,LS (31) wanita cantik warga Desa Gombang Kecamatan Pakel diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Besuki pada Senin (9/11) malam kemarin.
Dari tas yang dibawa wanita ini polisi menyita barang bukti berupa satu botol Ciu kemasan 1,5 liter, 10 kantong plastik Ciu kemasan 0,75 liter, sebuah handphone merk Xiomi warna hitam yang berisi transaksi miras jenis Ciu, dan satu unit sepeda motor Honda Scopy AG 2967 RCS yang dikendarainya.
“Tersangka kami amankan di pinggir jalan masuk Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki saat menghantarkan pesanan Ciu,” kata Kapolsek Besuki, AKP Sumaji.
LS tertangkap berkat informasi yang diterima petugas polsek Besuki.Diterima laooran bahwa akan ada transaksi miras jenis ciu di daerah Dusun Wates Kroyo.
Berbekal informasi masyarakat tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dan hasilnya saat petugas berpakaian preman tengah berpatroli mencurigai seorang wanita pengendara motor di area Dusun Kroyo tampak pelaku mencurigakan. Setelah dicek, ternyata benar ditemukan barang bukti miras jenis ciu dalam tas yang dibawanya.
“Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka langsung digelandang ke mapolsek \”, terang Sumaji.
Wanita ini mengaku baru tiga bulan menjalani bisnis ilegal tersebut dan motifnya untuk menambah penghasilan.
“LS ini mendapat Ciu dari seseorang yang berinisial ED warga Wonogiri,” terangnya.
Dimana, setiap 1 jurigen berisi 10 liter Ciu dibeli seharga Rp 400 ribu. Kemudian, Ciu tersebut diecer dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter dan plastik ukuran 0,75 liter.
“Ciu tersebut dijual seharga Rp50 ribu per botol/plastik,” tambah Kapolsek.
Dan menurut Sumaji, omzet penjualan LS ini dibilang cukup tinggi. Dalam seminggu, LS mampu menjual sebanyak 10 liter atau 1 jurigen.
Sumaji menambahkan, kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya juga berupaya untuk mengembangkan kasus tersebut guna menekan peredaran miras khususnya di wilayah Kecamatan Besuki.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UURI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau padal 36 Jo pasal 15 ayat (1) huruf e perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran minuman beralkohol.
Kini wanita cantik ini hanya bisa pasrah,dan menyesali perbuatannya.
Reporter : Sigit Okre
Editor : C sant