Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menangkap seorang pria penjual minuman keras |
TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menangkap seorang pria penjual minuman keras (miras) jenis arak bali di depan stadion Rejoagung, Kabupaten Tulungagung, Kamis (24/03/2022).
Penjual miras bernama EFU alias Tomi (43) asal Jl. Nusa indah, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
\”Penjual miras bukanlah warga Tulungagung melainkan warga Kabupaten Kediri.\” Kata Kasi Humas IPTU Nenny Sasongko , Sabtu (26/3).
Petugas Mengamankan barang bukti berupa, 29 botol ukuran 600 ml minuman keras jenis arak bali dalam kardus, sebuah HP dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, hasil penjualan miras.
\”Atas perbuatannya, EFU akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung,\” ungkapnya.
Polisi terus melakukan pendalaman untuk menemukan tempat produksi miras agar dapat menghentikan peredaranya ,\” pungkasnya.
Penulis : Murdi