Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim) kembali menyidangkan sengketa informasi publik yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Babadan ( Kuswanto ajttv.com)
SIDOARJO, AJTTV.COM – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim) kembali menyidangkan sengketa informasi publik yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Sidang ketiga ini mempertemukan warga Desa Babadan, Choirul Munifah, yang bertindak sebagai Pemohon, melawan Pemdes Babadan sebagai Termohon.
Sengketa ini bermula dari upaya Pemohon untuk mendapatkan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Babadan tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Akses Informasi Terhalang, Berujung ke KIP
Choirul Munifah, yang didampingi oleh tim hukum dari BNA Law Firm, menjelaskan bahwa permohonan informasi telah diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Babadan. Namun, pihak Pemdes Babadan tidak memberikan tanggapan maupun menyerahkan dokumen yang diminta, melebihi batas waktu yang diatur oleh undang-undang. Kondisi inilah yang memaksa Pemohon membawa kasus ini ke jalur sengketa di Komisi Informasi.
Dalam persidangan yang digelar di Sidoarjo, Pemdes Babadan hadir didampingi oleh lima orang kuasa hukumnya, menunjukkan keseriusan pihak desa menghadapi tuntutan warganya.
Pengawasan Dana Desa Jadi Poin Utama
Di hadapan Majelis Komisioner yang memimpin sidang dengan bijaksana dan objektif, Pemohon menegaskan pentingnya akses terhadap LPJ APBDes tersebut.
”Akses terhadap informasi ini sangat krusial sebagai bentuk pengawasan masyarakat yang sah dan konstitusional terhadap penggunaan dana desa. Transparansi adalah kunci akuntabilitas,” ujar salah satu tim hukum, Mohammad Ababilil Mujaddidyn atau Billy ,Kamis.
Sengketa ini menyoroti masih adanya hambatan yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan hak mereka untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa, terutama terkait miliaran rupiah Dana Desa.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, persidangan diakhiri dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh Panitera Pengadilan Komisi Informasi Publik.












