| Keterangan Foto: Komisi A DPRD Tulungagung saat menerima aduan Forum Transparansi Desa Kesambi, Kamis (25/3) / foto : Sekwan |
Tulungagung , AJTTV.COM – Puluhan Orang mengatas namakan Forum Transparansi Desa Kesambi Kecamatan Bandung , Tulungagung menolak rencana pengisian jabatan sekdes dengan cara mutasi.
Alasanya , Pengisian jabatan dengan cara mutasi dianggap tidak layak dan tidak mempunyai dasar hukum Termasuk dalam perda.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Forum Transparansi Desa Kesambi, Ahmad Saefudin dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD Tulungagung Kamis kemarin.
\”Seharusnya untuk mengganti sekdes yang telah pensiun dilakukan dengan cara penjaringan, Bukan mutasi\” Tegas Saefudin.
Diapun menyebut sesuai SOTK di Pemerintah Desa Kesambi sudah terpenuhi pejabat yang menjabat sebagai perangkat Desa. Artinya semua jabatan perangkat desa sudah ada pejabatnya dan tinggal jabatan sekdes yang kosong. “Kenapa harus dipaksakan mengisi jabatan sekdes dengan mutasi,” tanya Saefudin.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, menyatakan perlu ada pertemuan lanjutan antara Komisi A dengan OPD lingkup Pemkab terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, Inspektorat dan Camat Bandung untuk menyelesaikan persoalan pengisian jabatan Sekretaris Desa tersebut.
Menurutnya Semua pihak Harus duduk bersama .Saat ini kata Gunawan masih ada miss sehingga belum bisa diputuskan.
Ia berharap dalam persoalan ini, Camat Bandung dapat bersikap lebih dewasa sebelum memberikan rekomendasi.
“Camat harus mempertimbangkan dari segala aspek sehingga keputusannya akan membuat tenang semua pihak,” tuturnya.
Selanjutnya Gunawan menandaskan dalam pertemuan lanjutan dengan OPD terkait lingkup Pemkab Tulungagung akan didapat keputusan yang sesuai aturan dalam perda.
“Kami akan buka perda lagi untuk menguatkan keputusan yang akan diambil nanti,” terangnya.
Kepala Desa Kesambi, Suyanto ditemui wartawan menyatakan akan menunggu keputusan dewan terkait aduan dari Forum Transparansi Desa Kesambi itu. “Iya kami tunggu nanti keputusannya,” ucapnya.
Reporter : Endi Sunaryo












