Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARU

Warga Pasang Tanaman Bunga Di Sepanjang Jalan Ngampon – Bendo Trenggalek

21
×

Warga Pasang Tanaman Bunga Di Sepanjang Jalan Ngampon – Bendo Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Kecewa dengan kondisi jalan rusak ,sejumlah warga di Jalan raya Ngampon – Bendo Desa Rejowinangun Rt 05 Rw 02 Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek memasang pot bunga.

Alasanya dilokasi tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Example 300x600

Katiah (56) warga setempat mengatakan, Tanaman tersebut sengaja dipasang ditepi jalan agar pengguna jalan mengetahui adanya kerusakan.

Menurutnya dalam beberapa hari terjadi kecelakaan lalu lintas dimana pengendara jatuh dari motornya.

\”Mereka tidak tahu ada jalan masih rusak ,sebab lokasi ini baru diperbaiki\” katanya.

Dari pantauan AJTTV.COM , selain tanaman bunga , warga memasang tali sebagai tanda atau rambu – rambu.

Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Kesatuan Pengawas Korupsi Repulik Indonesia (KPK-RI) Hariyadi (50 ) mengatakan, ada 17 titik ruas jalan Ngampon – Bendo yang rusak dan belum di perbaiki.

\”Saya amati ada 17 titik ruas jalan Ngampon- bendo yang belum diperbaiki, meskipun Proyek pembangunan jalan ini telah diselesaikan pada akhir tahun 2020 yang lalu\” tuturnya.

Dirinya berharap pemerintah segera memperbaiki jalan tersebut karena sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 menyatakan bahwa Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

\”Apabila belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.\” Imbuh Hari.

Pemerintah kata Hari harus lebih memperhatikan masalah tersebut . Selain tidak melakukan perbaikan, tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan pun tidak ada.

Menurutnya Jika tidak segera diperhatikan maka Pemkab Trenggalek dan Kementerian Pekerjaan Umum telah lalai dalam menjalankan tugasnya.

\”Ada pasal pemidaaan apabila penyelenggara jalan (pemerintah) tidak segera melaksanakan tugasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.\”pungkasnya.

Sebagai informasi proyek pembangunan jalan berkala Ngampon – Bendo dibiayai dari APBD Trenggalek tahun 2020 senilai 12,7 miliar. Sementara pelaksana pekerjaan adalah P.T Sarana Multi Usaha mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 Desember 2020.

Reporter : Andika

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *