Pelaku berinisial EFS (57), seorang pria asal Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar diamankan Polisi/ Ist
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kepercayaan seringkali disalahgunakan, bahkan oleh orang terdekat sekalipun. Inilah yang dialami oleh Edhi Hendro Kartiko, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. Niat hati ingin memproses registrasi ulang kendaraan, ia justru menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh temannya sendiri.
Satreskrim Polres Tulungagung melalui Unit Pidana Umum (Pidum) bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial EFS (57), seorang pria asal Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Tawaran Jasa
Kasus ini mencuat setelah Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, melalui Kasi Humas IPTU Nanang, membeberkan kronologi kejadian yang bermula pada akhir tahun 2021.
”Kejadian ini berawal pada 22 Desember 2021. Tersangka menawarkan jasa registrasi ulang kendaraan kepada korban. Karena mereka berteman, korban percaya begitu saja dan menyerahkan sejumlah uang beserta BPKB kendaraannya,” ungkap IPTU Nanang dalam keterangan resminya, Sabtu (07/03/2026).
Kaget Didatangi Petugas Leasing
Setelah sekian lama menunggu, BPKB yang dijanjikan tak kunjung kembali. Bak petir di siang bolong, beberapa minggu kemudian rumah korban didatangi oleh petugas dari perusahaan pembiayaan (leasing).
Dari situlah terungkap fakta mengejutkan. Tanpa seizin korban, BPKB mobil Nissan Evalia tersebut telah dijadikan jaminan oleh tersangka EFS untuk mencairkan sejumlah dana pembiayaan.
Hasil Penggelapan Dipakai Bayar Hutang
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dana segar yang didapat dari menjaminkan BPKB tersebut tidak sedikit pun mengalir ke korban, melainkan habis digunakan untuk urusan pribadi tersangka.
”Uangnya digunakan tersangka untuk membayar hutang pribadinya serta membayar angsuran lain. Semua dilakukan tanpa pengetahuan dan izin dari pemilik BPKB,” sambung IPTU Nanang.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya1 Unit BPKB mobil Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik (AG 1621 SC) dan 10 Lembar tangkapan layar (Screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka sebagai bukti komunikasi transaksi.
Saat ini, tersangka EFS telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan dokumen berharga kepada siapa pun tanpa jaminan keamanan yang jelas.












