RI (28 ) dan EL (33 ) ditangkap beserta barang bukti ribuan pil koplo. |
NGANJUK , AJTTV.com – Dua orang diduga pengedar narkoba ditangkap unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk ,Rabu (25/5/2022).
Keduanya berasal dari Kecamatan Kertosono yakni RI (28 ) dan EL (33 ) ditangkap beserta barang bukti ribuan pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso mengatakan kedua pelaku merupakan target dari operasi Pekat Semeru 2022.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4.498 butir pil koplo dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.
\”Dari keterangan sementara Keduanya diduga satu jaringan karena RI mendapat pasokan pil koplo dari EL,”katanya.
Saat ini RI dan EL beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
\” Kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut\” pungkas AKP Joko Santoso.
Penulis : Deni Saputra