TRENGGALEK, AJTTV.COM – Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti kasus perusakan Polsek Watulimo ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Menurut Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim, Ipda Tony Kurniawan, pelimpahan ini dilakukan setelah pihaknya menuntaskan seluruh tahapan penyidikan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
“Kami melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek, untuk selanjutnya nanti akan dilakukan proses persidangan lebih lanjut di PN (pengadilan negeri) setempat,” kata Ipda Tony.
Dari 10 tersangka, delapan di antaranya merupakan pelaku perusakan dan dua tersangka berperan melakukan penghasutan.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua tersebut.
“Sebelumnya itu berkas perkara sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, setelah lengkap baru dilimpahkan ke Trenggalek,” kata Yan,kamis (20/3/2025)
Rencananya, JPU akan mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada April mendatang.
“Kemungkinan kami ajukan ke pengadilan kalau nggak tanggal 8 ya 10 April, setelah Lebaran,” imbuhnya.
Kasus perusakan Polsek Watulimo terjadi pada akhir Januari 2025, ketika ratusan anggota perguruan silat menggeruduk Polsek Watulimo, Trenggalek.
Mereka meminta agar salah satu anggotanya yang terlibat penganiayaan dibebaskan.
Tuntutan massa tidak bisa dipenuhi oleh pihak kepolisian, sehingga massa berubah menjadi anarkis dan melakukan perusakan kantor polsek.
Tiga anggota polisi juga mengalami luka akibat terkena lemparan batu.
Reporter : @Ayu NP