Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

10 Tersangka Perusak Polsek Watulimo Dilimpahkan ke Kejaksaan

53
×

10 Tersangka Perusak Polsek Watulimo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti kasus perusakan Polsek Watulimo ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Menurut Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim, Ipda Tony Kurniawan, pelimpahan ini dilakukan setelah pihaknya menuntaskan seluruh tahapan penyidikan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Example 300x600

“Kami melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek, untuk selanjutnya nanti akan dilakukan proses persidangan lebih lanjut di PN (pengadilan negeri) setempat,” kata Ipda Tony.

Dari 10 tersangka, delapan di antaranya merupakan pelaku perusakan dan dua tersangka berperan melakukan penghasutan.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua tersebut.

“Sebelumnya itu berkas perkara sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, setelah lengkap baru dilimpahkan ke Trenggalek,” kata Yan,kamis (20/3/2025)

Rencananya, JPU akan mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada April mendatang.

“Kemungkinan kami ajukan ke pengadilan kalau nggak tanggal 8 ya 10 April, setelah Lebaran,” imbuhnya.

Kasus perusakan Polsek Watulimo terjadi pada akhir Januari 2025, ketika ratusan anggota perguruan silat menggeruduk Polsek Watulimo, Trenggalek.

Mereka meminta agar salah satu anggotanya yang terlibat penganiayaan dibebaskan.

Tuntutan massa tidak bisa dipenuhi oleh pihak kepolisian, sehingga massa berubah menjadi anarkis dan melakukan perusakan kantor polsek.

Tiga anggota polisi juga mengalami luka akibat terkena lemparan batu.

Reporter : @Ayu NP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *