Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Gempur Rokok Ilegal di Tulungagung, Satpol PP dan Bea Cukai Libatkan Perangkat Desa

19
×

Gempur Rokok Ilegal di Tulungagung, Satpol PP dan Bea Cukai Libatkan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

SUASANA SOSIALISASI: Tiga narasumber dari Kejari Tulungagung, Bea Cukai Blitar, dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Cafe De Savvah, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Foto: Dok. Pemkab Tulungagung / Satpol PP.

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Tulungagung menggelar sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal dengan melibatkan jajaran aparatur pemerintahan tingkat desa.

​Salah satu agenda sosialisasi berlangsung interaktif pada Rabu (5/8/2026) di Cafe De Savvah, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 30 perwakilan perangkat desa dari Kecamatan Karangrejo dan Kecamatan Sendang hadir sebagai peserta.

​Kegiatan strategis ini terlaksana berkat sinergi antara Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Kantor Bea Cukai Blitar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, rangkaian sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung secara masif sejak Juli hingga Oktober 2026.

​Peran Vital Perangkat Desa dalam Deteksi Dini Rokok Ilegal

​Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Drs. Hartono, A.P., menegaskan bahwa keterlibatan perangkat kecamatan hingga desa merupakan kunci utama suksesnya pengawasan di lapangan. Kedekatan aparatur desa dengan warga dinilai sangat efektif untuk mendeteksi potensi pelanggaran di lingkungan pemukiman maupun pasar lokal.

​“Sosialisasi ini difokuskan untuk membekali aparatur pemerintahan di tingkat desa agar memiliki pemahaman teknis dalam mengenali serta mengawasi potensi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” ujar Hartono.

Melalui pemahaman teknis yang memadai, upaya pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan penindakan di lapangan, melainkan diperkuat oleh aksi pencegahan dan partisipasi aktif masyarakat.

​4 Ciri Utama Rokok Ilegal yang Wajib Diwaspadai

​Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari Bea Cukai Blitar membeberkan indikasi teknis guna mempermudah peserta mengenali produk rokok ilegal di pasaran. Ada 4 kriteria utama yang wajib diwaspadai yaitu Rokok Polos. Rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai sama sekali. Lalu Pita Cukai Palsu. Penggunaan pita cukai tiruan/cetakan tidak resmi, ​Pita Cukai Bekas, Penggunaan kembali pita cukai yang sudah pernah dipakai pada kemasan lain dan Pita Cukai Salah Peruntukan, Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis, golongan, atau nama perusahaan produsennya.

​Ancaman Sanksi dan Konsekuensi Hukum

​Tidak hanya aspek pencegahan teknis, sosialisasi ini juga menyoroti aspek penegakan hukum bagi para pelaku maupun pengedar rokok tanpa cukai resmi.

​Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, S.H., menjelaskan pembagian peran instansi hukum dalam penanganan kasus cukai. Penyidikan tindak pidana di bidang cukai dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan di pengadilan.

​“Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai, sedangkan Kejaksaan bertindak sebagai Penuntut Umum. Edukasi ini penting agar masyarakat paham bahwa mengedarkan atau menjual rokok ilegal memiliki konsekuensi pidana yang serius,” tegas Roni.

Komitmen Sinergi Berkelanjutan Demi Kepatuhan Cukai

​Sinergi berkelanjutan antara Pemkab Tulungagung, Satpol PP, Bea Cukai Blitar, Kejari, dan perangkat desa diharapkan mampu menciptakan deteksi dini yang kokoh serta menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal.

​Langkah preventif berbasis anggaran DBHCHT 2026 ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Tulungagung dalam mendorong kepatuhan hukum, melindungi penerimaan negara, serta meningkatkan kesadaran masyarakat luas akan bahaya dan dampak hukum rokok ilegal. ( Adv)