Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kedapatan Bawa Sabu , Tenaga Honorer Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

129
×

Kedapatan Bawa Sabu , Tenaga Honorer Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

ilustrasi

 

Tulungagung , AJTTV.com – Jajaran Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan Pria Berinisial VA Asal dusun Patik desa Batangsaren kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Pasalnya pria 37 tahun yang bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu Instansi Pemkab Tulungagung itu diduga menyimpan Narkotika golongan 1 jenis Shabu.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti Kepada AJTTV.com mengatakan saat dikonfirmasi media Kongkrit.com ,Sabtu (30/01/2021) membenarkan adanya menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba diwilayah desa Panggungrejo kecamatan Kauman.

\”Pada hari Rabu (27/01/2021) malam ada informasi yang masuk ke Satreskoba adanya peredaran narkoba diwilayah tersebut\” kata Trisakti ,Sabtu (31/1/2021).

Dari infoasi tersebut petugas dengan berpakaian preman selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 23.00 wib pelaku atas nama VA dilakukan penangkapan saat berada ditepi jalan masuk desa Panggungrejo .

Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolres Tulungagung.Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Shabu seberat 0.62 gram yang disimpan pelaku dalam saku .

Setelah dilakukan interogasi ,pelaku mengaku masih menyimpan barang terlarang di rumahnya berupa barang bukti yakni 1 buah alat hisap shabu yang masih terdapat sisa shabu seberat 1,38 gram bekas dibakar dan beberapa barang bukti lainya.

\”Kepada petugas Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal dengan cara transaksi melalui handphone kemudian pelaku mengambil barang pesanannya disuatu tempat yang telah ditunjukkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya tadi.\” Pungkasnya.

Kini VA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

Reporter : Endi sunaryo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *