Nganjuk , AJTTV.COM – Ulah bejat dilakukan Seorang ayah berinisial AP (31) buruh tani asal Desa Jeruk Lor Desa Mabung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk . Pasalnya dia tega menghamili Bunga (bukan nama sebenarnya-red) yang tak lain adalah anak tirinya.
Kasus memalukan ini tercium Ibu kandung korban yang curiga melihat perut bunga semakin membesar. Kecurigaan bertambah saat bocah 15 tahun ini sudah 3 bulan mengaku tidak haid.
Rasa penasaran tak terbendung , Ibu Bunga lantas membawanya ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya Bunga positif hamil.
\”Kepada Ibunya ,Bunga mengaku yang menghamili ayah tirinya\” Terang Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Roni Yumantara kepada AJTTV.COM ,Rabu (3/3/2021).
Mendengar pengakuan tersebut , Ibu kandung Bunga marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baron pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 sekira jam 19.00 WIB.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Nganjuk.
Mendapat laporan tersebut Anggota Polsek Baron mengamankan AP yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar permintaan VER (visum et repertum) untuk menguatkan penyidikan.
Jika terbukti tersangka bisa dijerat dalam pasal 81 ayat (1) UURI No 23 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perurahan ke kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan menjadi undang undang\” pungkas Rony.
Reporter : Deny Saputra












