Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Bawa Sabu Dan Pil Dobel L Pengamen Ditangkap Unit Satreskoba

66
×

Bawa Sabu Dan Pil Dobel L Pengamen Ditangkap Unit Satreskoba

Sebarkan artikel ini

 

Nganjuk , AJTTV.COM – Seorang pengamen Berinisial SB (28) ditangkap Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk dari tempat kos di Jl. Dewi Sartika Desa Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk ,Sabtu (6/3/2021) malam.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara menjelaskan berawal dari informasi masyarakat Ngepung adanya peredaran Narkoba diwilayah tersebut.

Selanjutnya Unit Satresnarkoba melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan SB warga Dukuh Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk saat menuju tempat kosnya.

\”Tersangka dalam perjalanan menuju rumah kos di Jl. Dewi Sartika Desa Banaran Kecamatan Kertosono, selanjutnya dilakukan penggeledahan \” Jelas Iptu Roni, Minggu (7/3/2021).

Dari rumah kos tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram, 9 (sembilan) butir pil dobel L yang dibungkus tisu disimpan disaku jaket sebelah kiri dan beberapa barang bukti lainya.

Tidak cukup disitu , Unit 1 satResnarkoba juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI yang juga disimpan disaku jaket sebelah kiri,
3 (tiga) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang disimpan didalam lemari, 1 (satu) buah hp merk Vivo tipe 1904 warna hitam yang disimpan disaku celana.

\”Kepada petugas SB mengaku Serbuk.Crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut pesanan temanya bernama AG (DPO) alamat Kertosono\” Imbuh Roni.

Masih menurut Roni , Barang tersebut didapat dengan cara membeli dari BOS (DPO) alamat Surabaya dengan cara transfer dan mengambil di tempat ranjauan yang di tentukan oleh orang yang disebut dengan panggilan Pak Bos .

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika\” Pungkas Roni.

Reporter : Deni Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *