BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kurun Waktu Dua Bulan Polres Tulungagung Amankan 45 Pengedar Narkoba

×

Kurun Waktu Dua Bulan Polres Tulungagung Amankan 45 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polisi Menunjukan Barang Bukti Narkotika/murdiono(ajttv.com)

 

Tulungagung, AJTTV.COM – Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung melaksanakan press release pengungkapan kasus narkoba dari Bulan Januari hingga Minggu pertama bulan Maret 2021, digelar di halaman Mapolres Tulungagung Senin (8/3/2021).

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, ada 37 kasus yang berhasil diungkap dengan 45 tersangka yang berhasil diamankan.

“Masing-masing kasus narkoba jenis Narkotika dengan total berat keseluruhan 278,01 gram sabu dan 2 butir pil inex . Pengungkapan ini berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan Satnarkoba Polres Tulungagung dan Polsek ,” Ucap AKBP Handono Subiakto , Senin (8/3/2021)

Selain Sabu , ada barang bukti jenis Psykotropika sejumlah 726 butir Pil Alprazolam dan Okerbaya sebanyak 569 bungkus Pil stelan dan berbagai merk , 97 botol miras jenis ciu , dua curigen miras jenis ciu , dua botol anggur merah .

Baca Juga:  Dua Pemuda Tulungagung Harus Berurusan Dengan Polisi , Ini Penyebabnya....

\”Barang bukti lainya yakni uang tunai Rp 4.673 ribu , 19 buah pipet kaca, 6 buah timbangan , 37 buah HP ,16 buah alat hisap , 6 unit sepeda motor dan satu unit mobil Suzuki Pick Up warna putih \” Jelasnya.

Handono menambahkan , dari 45 tersangka tersebut 9 diantaranya merupakan residivis .

Para tersangka melakukan aksinya dibeberapa TKP Diantaranya Tulungagung Kota ada 9 TKP , Kedungwaru 3 TKP ,Boyolangu 4 TKP ,Ngunut 7 TKP ,Pakel 1 TKP ,Bandung 2 TKP .

Selain itu wilayah Ngantru dengan 2 TKP ,Besuki 3 TKP ,Sumbergempol 1 TKP , Kalangbret 3 TKP dan Tanggunggunung dengan 1 TKP.

\”Semua Tersangka merupakan Pengedar dan akan dikenai pasal berbeda sesuai dengan barang bukti yang telah kita sampaikan tadi\” Imbuh Handono.

Baca Juga:  Anak Tulungagung Kecelakaan Di Taiwan Dan Butuh Biaya Berobat , Viral Di Media Sosial

Pasal yang diterapkan diantaranya 114 sub pasal 112 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika ,Pasal 97 sub pasal 96 UURI No.36 tentang kesehatan , Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tentang psykotropika , Pasal 142 UURI No.18 Tahun 2012 tentang pangan ,Pasal 24 UURI No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Reporter : Murdiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *