Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

75
×

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Nganjuk , AJTTV.COM – Polres Nganjuk Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.5 gram Dipinggir jalan dekat pasar lama masuk desa Banaran, Kecamatan Kertosono Nganjuk serta TKP lain Diwarung kopi masuk Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada Selasa dan Rabu kemarin.

Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara mengatakan dua orang tersangka yakni AMF alias Petrik dan MZ 
yang merupakan warga Jl. Sahabat No. 25, Rt/Rw : 011/005, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan warga Dusun Semelo, Rt/Rw : 003/002, Desa Kayen, Kecamatan Bandar KedungMulyo ,Jombang beserta 1.5 gram sabu-sabu berhasil diamankan.

“Penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran sabu-sabu di Kabupaten Nganjuk. Kemudian, dari laporan itu Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan .Dan pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira Jam 23.00 wib dipinggir jalan dekat pasar lama termasuk Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, petugas berhasil mengamankan AMF yang membawa narkotika,\” katanya, Kamis (11/3).

Lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Petugas menemukan 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya serta 1 (satu) buah tenjeng rokok berisi shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.

Sabu yang dikemas di dalam plastik klip dan tenjeng rokok itu siap untuk diedarkan. Berdasarkan keterangan dari tersangka, sabu-sabu itu pesanan dari H asal Kertosono yang sekarang menjadi buron Polis (DPO).

“Mereka mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu itu pesanan dari H yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO),\” sebut Roni.

Tersangka juga mengaku mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.300.000, dari MZ JK.

Atas pengakuan tersebut ,petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MZ JK pada hari Rabu (10/3) disalah satu warung kopi di Jombang dan berhasil mengamankan 0,15 gram sabu.

Roni mengatakan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu ini. “Terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” tandasnya

Reporter : Deni Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *