Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Bobol Rumah Perangkat Desa , Residivis Curat Diamankan Unit Resmob Nganjuk

117
×

Bobol Rumah Perangkat Desa , Residivis Curat Diamankan Unit Resmob Nganjuk

Sebarkan artikel ini

 

Nganjuk , AJTTV.COM – Unit Resmob Polres Nganjuk kerjasama dengan unit Reskrim Bagor berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan pada Selasa kemarin.

Tersangka merupakan residivis berinisial WIN, usia 36 tahun asal Desa sugihan Kecamatan Temayang, Bojonegoro.

Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan korban seorang perangkat desa bernama Sumiono (59) warga Dsn Tempuran, Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Nganjuk.

Kepada Polisi Korban melaporkan telah kehilangan 1 (satu) buah HP merk Oppo A31 warna hijau ,1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J5 pro warna Gold ,1 (satu) buah HP merk Samsung A30 warna hitam ,1 (satu) buah HP merk Samsung J5 prem warna hitam ,perhiasan cicin 2 Gram dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000 .

\”Barang tersebut hilang Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 diketahui sekira pukul 03.00 wib\” terang Rony Yunimantara ,Kamis (25/03).

Korban awalnya bangun tidur lalu menuju kamar mandi. Setelah dari kamar mandi korban hendak mencharger HP miliknya, namun HP yang diletakan di atas tempat tidur tidak berada ditempat.

\”Korban lantas mencari di meja TV namun 3 (tiga) HP yang lain malah ikut hilang \” jelas Rony.

Korban curiga selanjutnya memeriksa keadaan rumah dan diketahui pintu toko yang terbuat dari kalsiboard jebol (berlubang).

Tampaknya pencuri telah mengobok – obok rumah korban setelah diketahui perhiasan berbentuk cincin dan uang sebesar Rp 1.500.000 milik istrinya ikut lenyap .

Atas laporan tersebut Unit Resmob melakukan penyelidikan dan Selasa (23 /03/2021) Sekira pukul 21.30 berhasil mengamankan DA di Desa Sugihan,Temayang, Bojonegoro dengan barang bukti hp oppo A31.

\”Kepada Polisi DA mengaku mendapatkan barang tersebut dari WIN Kemudian dilakukan penangkapan.\” Imbuhnya.

WIN mengakui semua perbuatanya dan melakukan pencurian bersama NA seorang residivis curanmor dengan TKP di Desa Balongrejo Kecamatan Bagor pada tahun 2019.

\”Pelaku beserta Barang bukti selanjutnya dibawa ke Unit Reskrim Polsek Bagor dan diancam pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP\” Pungkas Rony.

Reporter : Deny Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *