Tulungagung , AJTTV.COM – Para pensiunan Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) melakukan vaksinasi tahap dua dosis kedua di pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Kamis kemarin.
Selain Pensiunan Kepala OPD, Dosis ke Dua juga diberikan kepada Pengurus PKK Kabupaten Tulungagung serta sejumlah dokter senior yang telah purna.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dr. Kasil Rokhmad, M.MRS menjelaskan Orang lanjut usia (lansia) termasuk salah satu kelompok yang masuk dalam daftar penerima vaksinasi Covid-19 tahap dua yang sudah mulai berjalan.
Vaksinasi Covid-19 untuk lansia tercantum dalam surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran tunda.
Ditanya Apa saja syarat lansia yang bisa divaksin Covid-19 , dr.Kasil mengatakan, secara umum tidak ada syarat kondisi khusus bagi lansia yang akan divaksin.
Ia menyebutkan, syaratnya sama dengan kelompok lainnya.
\”Kita lakukan vaksinasi kepada para lansia sesuai surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran tunda.\” terangnya.
Ditambahkanya , pemberian vaksinasi tahap pertama untuk para lansia , juga telah dilakukan diwilayah Kecamatan Kedungwaru, dengan alokasi 1250 dosis.
\”Selain di pendopo , Vaksinasi tahap pertama kepada Lansia juga dilakukan di Wilayah Kecamatan Kedungwaru\” Imbuh dr.Kasil .
Ditempat yang sama Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo berharap dengan diberikannya vaksinasi untuk para lansia akan terbentuk kekebalan komunitas (herd immunity).
Reporter : Murdiono












