Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Libur Panjang Peringatan Isa Al-Masih Pegawai ASN Di Tulungagung Dilarang Keluar Daerah

58
×

Libur Panjang Peringatan Isa Al-Masih Pegawai ASN Di Tulungagung Dilarang Keluar Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Surat edaran dari BKP -SDM Tulungagung bagi Pegawai ASN

 

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Tulungagung dilarang keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Al-Masih tanggal 1-4 April 2021.

Example 300x600

Surat edaran dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia ( BKP- SDM) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 7 tahun 2021. ASN tidak boleh keluar kota demi mencegah penularan virus corona (Covid-19)

\”Pegawai aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagai upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran covid -19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama hari peringatan Isa Al-Masih tahun 2021,\” tulis PLT BKP -SDM Catur Hermono melalui SE No.800/382/203/2021 Kamis (1/4).

Jika mengacu SE Kemenpan- RB Larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang sudah disetujui pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Jika ada ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah, pegawai tersebut wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya secara tertulis.

ASN yang bepergian ke luar daerah diharapkan memperhatikan peta zonasi risiko dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan.

Jika didapati ada ASN yang tidak mengikuti aturan pada surat edaran tersebut, maka akan diberikan hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 49 Tahun 2018.

Sejauh ini, pemerintah masih terus berupaya menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19) di tanah air. Pemerintah juga telah menerbitkan larangan mudik lebaran tahun ini.

Mudik ke kampung halaman hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang dihadapkan pada kebutuhan mendesak.

Reporter : Eko pur

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *