Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARU

Nekat Mudik Siap-siap Kena Sanksi!

40
×

Nekat Mudik Siap-siap Kena Sanksi!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Posko check point di Tol Tangerang-Merak untuk memeriksa pengendara untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Selasa (12/5/2020).

 

AJTTV.com -Buntut dari pelarangan mudik, Polri menyiagakan 333 titik pos penyekatan di 8 provinsi. Pos itu paling banyak terdapat di Jawa Tengah.

Example 300x600

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik pos penyekatan untuk menahan laju mudik Lebaran yang telah resmi dilarang pada 6-17 Mei mendatang. Dari 333 titik tersebut, pos penyekatan tersebar di sejumlah wilayah dari Lampung hingga Bali.

\”Sebanyak 333 titik lokasi penyekatan arus lalu lintas disiapkan nanti,\” kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Rudy Antariksawan kepada wartawan, Rabu (14/4).

Dalam data posko penyekatan yang diterima CNNIndonesia.com, pos penyekatan terbanyak ada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Barat.

Adapun titik-titik lokasi yang disekat kepolisian ialah:

1. Polda Lampung: 8 Titik
2. Polda Banten: 16 Titik
3. Polda Metro Jaya: 8 Titik
4. Polda Jawa Barat: 132 Titik
5. Polda Jawa Tengah: 149 Titik
6. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta: 10 Titik
7. Polda Jawa Timur: 7 Titik
8. Polda Bali: 3 Titik

Dalam hal ini, pos penyekatan itu disiapkan oleh kepolisian untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Hanya saja, masyarakat masih dapat berpergian di sejumlah daerah aglomerasi selama masa larangan mudik berlangsung.

Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan

Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis, contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Dalam programd\’Rooftalk bersamaAlfito Deannova semalam,Adita mengatakan aglomerasi ini bukan mudik lokal. \”Mudik lokal itu istilah media. Karena tidak pernah official boleh atau tidak boleh, yang ada ada sebuah kawasan aglomerasi, sebuah kawasan terdiri dari kabupaten/kota yang berdekatan dimana pergerakan orang terjadi intensif sekali untuk kerja, ekonomi, sosial budaya,\” ujarnya.

Kalau pergerakan di daerah aglomerasi dilarang maka orang yang tinggal di Depok akan sulit bekerja di Jakarta. \”Sehingga ada 8 aglomerasi masih boleh melakukan aktivitas seperti biasa, meski transportasi umum akan dibatasi jam operasional dan frekuensi saya tegaskan istilah mudik lokal tidak ada dari pemerintah tapi aglomerasi,\” ujarnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada sejumlah sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.

Bagi yang menggunakan mobil dan motor akan diminta \’putar balik\’ atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Sanksi lain bisa diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, moda ini bisa melewati jalan mana saja dan di mana saja.

Oleh karenanya, selain sanksi putar balik, sanksi lainnya akan diberikan pemerintah, termasuk mencabut izin berkendaraannya.

\”Izin dan SIM bisa dicabut, ini akan disesuaikan dengan apa yang dilanggar juga dari ketentuan yang berlaku,\” jelas Adita.

Sementara untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan mendapatkan sanksi. Mereka pun tidak boleh melintas dan melakukan aktivitas mudik saat larangan mudik berlaku. \”Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,\” katanya.

Sumber (travel.detik.com)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *