Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 Tahun 2021, Pengelolaan Keuangan Desa Dan Peran Aparatur Hukum Dalam Pemerintahan

81
×

Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 Tahun 2021, Pengelolaan Keuangan Desa Dan Peran Aparatur Hukum Dalam Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Foto : acara sosialisasi di ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung

 

Tulungagung , AJTTV.COM – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tulungagung mengadakan acara Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 Tahun 2021, Pengelolaan Keuangan Desa dan Aparatur Hukum Dalam Pemerintah yang dilaksanakan di ruang Prajamukti Kabupaten Tulungagung .

Example 300x600

Acara sosialisasi direncanakan berlangsung empat hari dari tanggal 19 hingga 22 April 2021 dengan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, camat dan kepala desa se kabupaten Tulungagung.

kepala BAPENDA Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati, S.E, M.M, menyampaikan maksud dan tujuan acara ini untuk Menambah pengetahuan petugas dalam penyampaian dan pemungutan PBB-P2 tentang dasar hukum pelaksanaan kegiatan penyampaian dan pemungutan pajak PBB , Meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang pengelolaan keuangan desa, dan
Memberikan gambaran tentang peran aparatur hukum dalam pemerintahan .

“Kita hadirkan juga Nara sumber dari Kejaksaan agar memberikan gambaran tentang peran aparatur hukum dalam pemerintahan”Kata Endah inawati Selasa (20/4/2021).

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji M.SI mengatakan dalam rangka penyelenggaran otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mempunyai hak kewajiban mengawasi dan mengurus sendiri urusan pemerintahaannya.

Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat kata Sukaji diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah yang salah satunya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB-P2) yang digunakan untuk keperluan bersama bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Diperlukan sumber – sumber pendapatan daerah yang salah satunya pungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan” Kata Sukaji.

Dalam kesempatan tersebut Sekda juga menghimbau kepada seluruh Perangkat, penyampaian SPPT dan Pemungut PBB-P2 untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan pentahapan yang telah ditentukan, yaitu segera melakukan pengecekan terhadap surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 yang telah diterima
SPPT PBB-P2 yang sudah benar dan segera disampaikan atau diterima Wajib Pajak paling lambat tanggal 30 April 2021.

Reporter : Adimas

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *