NGANJUK , AJTTV.COM – Unit II Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nganjuk membongkar jaringan narkoba. Hasilnya, dua orang pengedar diamankan di dua tempat berbeda yakni ex lokalisasi Guyangan Nganjuk dan Desa Bogo, Kecamatan Pelemahan,Kediri.
Kedua pelaku yang diamankan itu
A P, ( 28 ) pekerja serabutan asal Desa Pacewetan, Pace, Nganjuk dan A Z, (28 ) seorang juru parkir asal Desa Ngino, Plemahan,Kediri.
\”Kedua pelaku telah ditangkap di dua tempat berbeda ,dan mengaku mendapat sabu dari Dari FAR jaringan Lamongan,\” ujar Kasubag humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto ,Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, terungkapnya Jaringan ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Exs Lokalisasi Guyangan masuk Kelurahan Guyangan, Bagor, Nganjuk.
Selanjutnya Unit II satresnarkoba melakukan Penyelidikan kemudian pada Selasa 20 April 2021 Jam 00.15 wib mengamankan AP di sebuah kamar ex lokalisasi tersebut.
Dari tangan AP Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu gram ) , 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabunya, Seperangkat alat hisap / bong dan barang bukti lainya.
\”Setelah di interogasi bahwa narkoba didapat dari temanya berinisial AZ \” Imbuh Iptu Supriyanto.
Dari peristiwa itu, Unit II SatResnarkoba membentuk tim dan melakukan pengembangan. Petugas yang menyamar kemudian berkomunikasi dengan AP selanjutnya menangkap AZ saat di depan Toko masuk wilayah Kediri.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa
1 (satu) kaleng bekas rokok surya yang berisi beberapa plastik klip Shabu.
Selain Shabu turut diamankan Uang Tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) , 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa shabu , 1 (satu) buah korek api gas firetric dan 1 (satu) buah HP merk Samsung type A11 warna putih
\”Barang bukti tersebut dijadikan satu kemudian dimasukkan kedalam kantong kresek warna hitam dan disimpan di bawah etalase toko.\” Terangnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
\”Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika\” pungkas Supriyanto .
Reporter : Deny saputra