Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Mengharukan , Korban Pencurian Memaafkan Pelaku Dihadapan Polisi

154
×

Mengharukan , Korban Pencurian Memaafkan Pelaku Dihadapan Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Foto Ilustrasi

 

KEDIRI , AJTTV.com – Salah satu warga menangkap seorang ibu berinisial DW asal Desa Tertek Kecamatan Pare Kediri karena mencuri cabai miliknya.

Example 300x600

Alih-alih memenjarakan wanita itu, Titus warga Desa Bringin Kecamatan Badas ini malah memaafkannya.

Titus juga meminta polisi untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap ibu itu.

Hal ini kemudian membuat DW bersimpuh di hadapan Titus .DW memohon maaf dan meminta pengampunan kepada Titus.

Kasus ini terjadi pada Minggu Dini hari saat DW dengan mengendarai sepeda motor dari rumahnya berangkat menuju ke alamat Titus.

Sampai di lokasi , wanita ini melihat cabai diteras rumah Titus. Dia lalu mengambilnya sebanyak tiga sak yang dinaikkan keatas motornya .

“Dia berangkat pagi hari sekitar jam 03.00 wib mengendarai motor” kata Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita, Minggu (9/5/2021).

Upayanya membawa cabai Kepergok pemilik rumah yang curigai ada suara berisik dari luar .Pelaku tak berkutik saat ditangkap Titus.
Akhirnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pare.

Rupanya Titus iba melihat kondisi pelaku yang sedang menyusui bayinya berusia 1 tahun.

“Saat di Mapolsek Titus tidak tega melihat pelaku sedang menyusui bayinya usia 1 Tahun” Jelasnya.

Titus kata Nyoman kemudian menasihati ibu itu agar tidak mengulangi perbuatannya.

Hal ini juga sejalan dengan program ‘Presisi Kapolri’. Bahwa tidak semua kasus pidana diselesaikan di pengadilan.

“Tujuan hukum itu sendiri, kita ketahui yang pertama kepastian hukum, kedua keadilan, dan ketiga adalah kemanfaatan. Untuk proses hukumnya sudah kita tegakkan untuk mencapai kepastian hukum terhadap apa yang sudah dilaporkan korban. Kemudian untuk keadilan sendiri proses itu berlanjut. Terakhir adalah kemanfaatan hukum itu sendiri,” jelas AKP I Nyoman Sugita.

Reporter : Eko purwanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *