TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – MAI (24) warga Dusun. Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung ditangkap
Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung .
Dari keterangan Polisi , tersangka terpaksa diamankan karena menjadi pengedar narkotika jenis Pil Double L.
\”Tersangka ditangkap dirumahnya pada hari Sabtu kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.\” Terang Kapolsek Besuk AKP Sumaji SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko,SH Selasa (8/6/2021).
Penangkapan terhadap pengedar tersebut kata Nenny setelah anggota menerima laporan dari masyarakat lalu melakukan penyelidikan.
Polisi menyita barang bukti berupa, 100 butir pil double L, uang tunai Rp serta sebuah Hp yang digunakan untuk bertransaksi.
\”Setelah dilakukan penangkapan tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang hendak diedarkan,\” terang Iptu Nenny.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Besuki Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
\”Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,\” pungkasnya.
Reporter : Endy sunaryo