NGANJUK , AJTTV.COM – Dua karyawan swasta berinisial Moch (23) Alamat Dsn.Klepek Desa Sukoiber Kecamatan Gudo Jombang dan Nov (22 ) Alamat Dsn.Batan Desa Blaru Kecamatan Badas Kediri ditangkap unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 16.15 wib.
Kedua pria tersebut diduga Mengedarkan narkoba jenis sabu sebab saat dilakukan penangkapan Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan 1 (satu) plastik berisi serbuk crystal pitih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram.
Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan , berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah kandangan Tanjunganom Nganjuk.
Polisi melakukan penyelidikan dan pada Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 16.15 wib diwilayah desa waung ,Baron unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan dua orang.
“Keduanya adalah Moch dan Nov dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa sabu” Kata Supriyanto , Rabu (7/7/2021).
Dihadapan Petugas Pelaku mengaku barang tersebut pesanan Diyan asal Baron Kabupaten Nganjuk yang sekarang dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polisi.
Pelaku juga mengakui barang itu didapat dari SAY asal Banyuwangi dengan cara diranjau.
“Atas keterangan tersebut Sementara masih dalam pengembangan” imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan terancam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.
Reporter : Deny saputra