Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Keluar Masuk Penjara , Pria Asal Tulungagung Ditangkap Di Malang

165
×

Keluar Masuk Penjara , Pria Asal Tulungagung Ditangkap Di Malang

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Residivis kambuhan asal Ngunut , Tulungagung berhasil diringkus Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung .

Example 300x600

Mereka adalah WAD (41) telah beraksi lebih dari 5 TKP dan keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Menurut informasi Polisi ,Terakhir kali Pelaku melancarkan aksinya disebuah rumah yang berlokasi di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Kamis (22/04/21).

Pelaku berhasil dilumpuhkan di sebuah kontrakan di Jl. Kemantren II 45A, RT 4 RW 3, Kelurahan Bandungrejosari, Sukun, Kota. Malang dengan di backup Resmob Polres Kota Malang pada Kamis (05/08/21) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak 5 kali dengan TKP yang berbeda. Selain itu, pelaku juga pernah ditangkap jajaran Polres Tulungagung sebanyak 3 kali, Polres Blitar 1 Kali dan Polres Blitar Kota 1 kali.” Terang Iptu Nenny Sasongko Paur Subbag Humas Polres Tulungagung , Jumat (6/8/2021).

Nenny menjelaskan saat digelar pra rekonstruksi , pelaku berusaha melawan petugas dan hendak kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dalam aksinya pelaku memantau rumah yang telah menjadi targetnya. Saat situasi dirasa sepi pelaku masuk rumah dan menguras barang berharga.

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AG 5140 RBV beserta STNKnya, sepasang sepatu, 2 jaket jemper warna abu-abu dan merah, 1 celana panjang dan 1 celana pendek serta 1 HP Samsung A21.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun hukuman penjara. Karena pelaku seorang residivis, kemungkinan masa tahanannya akan ditambah,” pungkas Nenny.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *