TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Residivis kambuhan asal Ngunut , Tulungagung berhasil diringkus Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung .
Mereka adalah WAD (41) telah beraksi lebih dari 5 TKP dan keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Menurut informasi Polisi ,Terakhir kali Pelaku melancarkan aksinya disebuah rumah yang berlokasi di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Kamis (22/04/21).
Pelaku berhasil dilumpuhkan di sebuah kontrakan di Jl. Kemantren II 45A, RT 4 RW 3, Kelurahan Bandungrejosari, Sukun, Kota. Malang dengan di backup Resmob Polres Kota Malang pada Kamis (05/08/21) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak 5 kali dengan TKP yang berbeda. Selain itu, pelaku juga pernah ditangkap jajaran Polres Tulungagung sebanyak 3 kali, Polres Blitar 1 Kali dan Polres Blitar Kota 1 kali.” Terang Iptu Nenny Sasongko Paur Subbag Humas Polres Tulungagung , Jumat (6/8/2021).
Nenny menjelaskan saat digelar pra rekonstruksi , pelaku berusaha melawan petugas dan hendak kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Dalam aksinya pelaku memantau rumah yang telah menjadi targetnya. Saat situasi dirasa sepi pelaku masuk rumah dan menguras barang berharga.
Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AG 5140 RBV beserta STNKnya, sepasang sepatu, 2 jaket jemper warna abu-abu dan merah, 1 celana panjang dan 1 celana pendek serta 1 HP Samsung A21.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun hukuman penjara. Karena pelaku seorang residivis, kemungkinan masa tahanannya akan ditambah,” pungkas Nenny.
Reporter : Murdiono