Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Meski Licin Seperti Belut Diduga Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Di Rumahnya

164
×

Meski Licin Seperti Belut Diduga Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG , AJTTV.com -Pekerja serabutan berinisial PAM warga Dusun Ringinagung Desa Ringinpitu , Kedungwaru, Tulungagung ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis 12 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Example 300x600

Pasalnya pria 33 Tahun itu diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu hingga pergerakanya tercium Polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, S.H., M.H.melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH kepada wartawan menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya setelah ada laporan dari warga.

“Telah ditangkap laki-laki usia 33 tahun atas nama PAM pada Kamis 12 Agustus 2021 karena diduga Mengedarkan sabu – sabu ” terang Nenny Sabtu (14/8/2021).

Nenny menambahkan , pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini menjadi incaran polisi karena lama malang melintang didalam bisnis jual beli narkoba jenis sabu.

Dalam kesehariannya PAM bekerja serabutan dikenal cukup licin dalam menjalankan aksinya sebagai pengedar.

“Pelaku bukan pemain baru, yang bersangkutan terkenal cukup licin. Alhamdulillah, sekarang berhasil ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung,” kata Iptu Nenny.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,5 gram serta barang bukti lainya seperti sebuah bong dan pipet kaca masih terdapat sisa sabu.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Iptu Nenny.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *