TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Barang bukti dua poket sabu seberat 0,42 gram, satu pipet kaca berisi sabu 1,25 gram dan 143 butir pil dobel L berhasil diamankan Polisi dari tangan DA (33) warga Desa Plandaan Kecamatan Kedungwaru
Kabupaten Tulungagung pada Jumat kemarin.
DA diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti mengatakan, pelaku merupakan target operasi polisi sejak beberapa bulan lalu hingga berhasil diringkus dirumahnya.
“D-A laki-laki 33 tahun warga Desa Plandaan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung masih diperiksa di kantor Reskoba Polres Tulungagung setelah ditangkap pada Jumat lalu, dia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L.” Terang Trisakti , Rabu (18/8/2021).
Selain itu polisi juga mengamankan dua pipet kaca, alat bong, dua buah skrop plastik, enam korek api gas, tiga pack plastik klip, tiga botol plastik, dua kotak plastik, sebuah handphone dan uang 100 ribu rupiah.
Selanjutnya pelaku maupun barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” imbuhnya.
Reporter : Murdiono