Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pemilik Warung Kena Tipu Guru Ngaji Abal – Abal

197
×

Pemilik Warung Kena Tipu Guru Ngaji Abal – Abal

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG , AJTTV.com – ST (50) asal Lowokwaru, Kota Malang ditangkap Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Example 300x600

Saat penangkapan , Anggota Reskrim Polres Tulungagung dibackup Unit VI Ranmor Polres Malang Kota.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan modus pelaku dalam mengelabui korban dengan mengaku sebagai guru ngaji.

Nenny menjelaskan , Korban merupakan pemilik warung yang sering didatangi korban.

“Karena percaya dengan pelaku , pemilik warung mengiyakan saat pelaku meminjam sepeda motor,” terang Nenny , Senin ( 27/9/2021).

Namun motor tersebut justru dibawa kabur pelaku ke arah Malang dan sempat dititipkan ke rumah temanya SM (29) warga Bumiayu, Kedungkandang dan AM (44) Kota Malang.

“Motor tersebut selanjutnya digadaikan sementara hp pelaku tidak bisa dihubungi” imbuh Nenny.

Saat dilakukan penangkapan , pelaku sempat melawan petugas serta berteriak dengan harapan mengundang perhartian warga untuk datang ke TKP.

Tidak mau buruanya kabur, Polisi akhirnya memberikan tembakan peringatan selanjutnya tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang berusaha kabur.

Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor Honda Scoopy AG 6641 RDP, Honda Beat AG 6998 RCA dan Honda Beat AG 3323 RBG.

“Ada 1 barang bukti lain yakni, Honda Beat warna putih Nopol N 4684 AAA, saat ini diamankan sebagai barang bukti di Polres Malang Kota dikarenakan kendaraan tersebut hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Polres Malang Kota.

Kepada Polisi , Pelaku mengaku telah beraksi diTulungagung sebanyak 4 kali diantaranya di Kecamatan Kedungwaru , Kecamatan Ngunut dan di Malang.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkas Nenny.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *