TULUNGAGUNG ( AJTTV.com ) – Polres Tulungagung menyita ratusan knalpot sepeda motor brong (knalpot bersuara bising) hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama satu tahun di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Penyitaan knalpot sepeda motor brong ini dilakukan karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, pihaknya telah mengamankan ratusan knalpot sepeda motor bersuara bising itu hasil sitaan petugas polisi lalu lintas dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama satu tahun terakhir.
\”Sebelumnya sudah kita sosialisasikan dan diimbau agar tidak menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Karena banyak pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kita amankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,\” jelas AKBP Handono Subiakto Kamis (30/12).
Masih kata Kapolres, selama Setahun terakhir, petugas polantas berhasil menyita 289 sepeda motor tidak sesuai standar kendaraan pabrikan yakni menggunakan knalpot brong.
Ia menambahkan, kegiatan rutin yang ditingkatkan yaitu merazia kendaraan yang tidak sesuai standar ini tidak hanya dilakukan menjelang tahun baru dan berakhir 2 Januari 2022 saja. Namun, akan terus dilakukan selagi masih ada pelanggaran.
\”Kegiatan akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar bahwa menggunakan kendaraan knalpot brong itu dilarang karena mengganggu ketertiban umum. Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong diberikan sanksi tilang dan kendaraan yang disita dapat diambil pasca tahun baru usai mengikuti persidangan,\” ujarnya.
Sementara untuk kejadian lalu lintas over dimensi over load ( odol ) pada bulan Januari 2021 merupakan kasus satu – satunya dan pertama di Polda Jatim.
Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat agar tertib lalu lintas di jalan raya, serta menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta demi kenyamanan masyarakat utamanya para pengguna jalan.
Reporter : Murdiono