Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Dua Pengedar Narkoba asal Tulungagung Diringkus Saat di Rumah Kos

20
×

Dua Pengedar Narkoba asal Tulungagung Diringkus Saat di Rumah Kos

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG (AJTTV.com ) – Setelah mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali meringkus 2 pengedar sabu .

Example 300x600

Dua orang yang diringkus di rumah Kos masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung yakni, KSW alias Ngok (28) warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan YP alias Pentol (28) warga, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

\”Keduanya ditangkap pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 sekira pukul 20.45. Wib, anggota Polres Tulungagung yang khusus menangani kasus narkoba itu berhasil meringkus 2 pengedar\”terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui kasi Humas Iptu Nenny Sasongko ,Senin (24/1/2022).

Nenny menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku yang mengedarkan narkoba.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan dirasa informasi tersebut benar, anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada didalam kos.

\”Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 poket narkoba jenis sabu yang sudah siap edar dengan berat total 20,80 gram,\” ungkapnya.

Selain itu, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti lain berupa, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu, 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah bong sabu dari botol plastik, 2 buah korek api, sebuah sekrop sabu dari potongan sedotan plastik, 3 buah potongan plastik snack warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah kotak plastik warna pink, 2 pack platik klip, sebuah sendok teh, uang tunai Rp. 305.000, 2 buah Hp dan 1 unit sepeda motor Nopol AG 6537 RDM.

\”Atas perbuatannya kedua pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\” pungkas Iptu Nenny Sasongko.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *