Pelaku Pengeroyokan Di Nganjuk Berhasil Tertangkap |
Nganjuk (AJTTV.Com ) – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk mengamankan dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dalam kasus meninggalnya Event Suhartono.
Pria berusia 34 tahun itu dianiaya pelaku karena sering membuat onar dan suka memalak .
Mirisnya, semasa hidup korban sering menganiaya dan memalak orang tuanya sendiri.
Dari ke 13 tersangka , delapan orang berhasil ditangkap sementara Lima lainya melarikan diri.
Kedelapan pelaku tersebut, yakni Efd (26 ) MA (28), Ron (26), Har (24), HF (22), TI (34), FJ (18), dan Muh (18) diketahui sesama warga Dusun Tirip.
“Identitas 5 orang pelaku telah kami kantongi dan statusnya buron . Kami berharap secepatnya menyerahkan diri dengan suka rela,” tuturnya.
Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas I Gusti AG Ananta.
Penulis : Deny saputra