Polisi menemukan 24 poket sabu dan pil extacy dari tangan Sup alias Curek |
TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Polisi menemukan 24 poket sabu dan pil extacy dari tangan Sup alias Curek warga Dusun Manggisan Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru , Tulungagung.
Pria 34 tahun itu ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung Pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 18.45 wib.
Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko menjelaskan Curek alias Dimas keseharianya bekerja sebagai pemelihara kambing. Pelaku merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung yang terkenal licin.
\”Pelaku sudah menjadi TO polisi dan dikenal licin dalam menjalankan bisnis barang haram ini .Dia ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung setelah terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Extacy\” Kata Nenny , Jumat (25/3).
Menurut Nenny Dia hendak mengedarkan barang sebanyak 24 poket sabu berat kotor 43,03 gram dan 1 butir Pil extacy.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 3 pipet kaca berisi sabu, sebuah timbangan, 2 pak plastik klip dan beberapa barang bukti lainya.
\”Pelaku berhasil ditangkap serta mengamankan barang bukti yang cukup banyak. Setelah penggeledahan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung,\” terangnya.
Kini Pelaku sudah ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1),(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
\”Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyuplay narkotika tersebut.\” Pungkasnya.
Penulis : Murdi