TULUNGAGUNG, AJTTV.Com – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung meringkus seorang pengedar Pil Double L berinisial MF, Sabtu (2/4) malam.
Remaja 19 Tahun asal Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru itu diamankan Polisi saat berada di pinggir jalan Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat anggota unit Reskrim melakukan pengintaian selanjutnya menyergap pelaku saat mengedarkan pil dobel L.
“Sesuai dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama anggotanya melakukan pengintaian. Alhasil, pengedar Pil Double L tersebut disergap sesaat akan bertransaksi,” jelasnya, Minggu (03/04/2022).
Pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa Pil Double L sebanyak 60 Butir.
“selain Pil dobel L Barang bukti lain yang berhasil diamankan 1 buah HP , 1 buah bukus rokok, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- hasil penjualan pil double L,” uangkap Iptu Anshori.
Selanjutnya MF beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Penulis : Murdi