Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pengedar Pil Dobel L dan Miras Ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung

10
×

Pengedar Pil Dobel L dan Miras Ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Pengedar Pil Dobel L dan Miras Ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG , AJTTV.Com – MAA dan VAS penghuni rumah kos yang beralamat di Kelurahan Bago ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil double L serta mengedarkan miras jenis Arak Bali.

Example 300x600

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan , Pelaku ditangkap di salah satu rumah kos pada Minggu ( 17 /4 /2022 ) sekitar pukul 06.15. Wib,

\”Pelaku mengedarkan pil double L dan miras jenis Arak Bali ditangkap petugas di rumah kos pada Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 06.15. Wib,\” Kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori , Senin (18/4).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat diwilayah tersebut sering dijadikan peredaran narkoba yang kemudian oleh petugas Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang lama jadi target operasi (TO).

\”Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,\” ujar Iptu Anshori.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti 76 (tujuh puluh enam) butir pil double L. 18 (delapan belas) botol minuman beralkohol jenis arak bali. 1 (satu) botol berisi sisa minuman beralkohol jenis arak Bali.

“Selain pil Double L dan miras jenis arak bali, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih.1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam No. Pol. : L-2784-SF1 (satu) buah STNK honda beat warna hitam an. ROLANDO SONDAKH1 (satu) ATM BRI -,\” tambah Anshori.

Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

\”Kedua Tersangka akan dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 55 KUH Pidana. \”Pungkasnya.

Penulis : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *