| Unit Reserse kriminal Polsek Besuki Polres Tulungagung membekuk NK (35) pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) Hongkong |
TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Unit Reserse kriminal Polsek Besuki Polres Tulungagung membekuk NK (35) asal Desa Besole Kecamatan Besuki yang merupakan pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) Hongkong pada Minggu (25/9/2022).
Dari informasi Polisi , Pelaku menjadi pengecer dan ditangkap dirumahnya Pada pukul 20.30 wib.
\”Pelaku jadi pengecer judi togel dan dibekuk di rumahnya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Besuki \” terang Kapolsek Besuki Ajun Komisaris Polisi I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori , senin (26/9/2022).
Anshori menambahkan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP) marak terjadi perjudian online .
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku , petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah tersebut.
“Akhirnya, petugas berhasil membekuk NK di rumahnya saat sedang merekap hasil tombokan sebelum disetor kepada pengepul \” tambahnya.
Usai ditangkap kata Anshori , petugas menggelandang pelaku sekaligus mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Markas Polsek Besuki.
\”BB yang diamankan berupa 1 buah HP merk Oppo Reno 4F warna Grey, dibungkus Casing kombinasi warna hitam merah, uang tunai hasil menjual nomor judi togel Hongkong sebesar 100.000, 1 buah ATM BRI atas nama pelaku, dan 1 buah buku rekening BRI atas nama pelaku,” terangnya.
\”Guna dilakukan penyidikan lebih dalam, pelaku dijebloskan di tahanan Mapolsek Besuki,” sambungnya.
“Atas perbuatanya, pelaku dikenai pasal pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana jo UU RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. dengan ancaman hukuman sebanyak 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 25. 000.000,” pungkas Tedja
Penulis : Heru susanto












